Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Hasil Riset dan Profil Rektor Udayana yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jalur Mandiri

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). SPI tersebut merupakan dana dari mahasiswa baru Universitas Udayana jalur mandiri pada tahun ajaran 2018/2019 sampai 2022/2023. Rektor Udayana itu ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Lahir di Gulingan, Badung, Bali pada 7 Agustus 1964, I Nyoman Gde tinggal di daerah Mengwi, Badung, Bali. I Nyoman merupakan Rektor Universitas Udayana untuk periode 2021 – 2025. Dia dilantik sebagai rektor oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada 24 Agustus 2021. 

Dilansir dari laman resmi Unud, I Nyoman Gde Antara terpilih menjadi Rektor Unud setelah memperoleh sebanyak 81 dari total 122 suara di Rapat Senat Unud. Dalam pemilihan rektor, ia bersaing dengan dua kandidat rektor lainnya, yaitu I Ketut Suyasa dari Fakultas Kedokteran dan I Wayan Budiasa dari Fakultas Pertanian.

Adapun I Nyoman Gde Antara merupakan kandidat rektor dari Fakultas Teknik. Dia merupakan Rektor Unud pertama dari Fakultas Teknik menggantikan rektor sebelumnya dari Fakultas Kedokteran Anak Agung Raka Sudewi.

I Nyoman Gde Antara merupakan dosen di program studi Teknik Mesin di Fakultas Teknik Unud. Bidang penelitiannya adalah teknik material. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana jurusan teknik mesin di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) pada 1990.

Kemudian, ia melanjutkan S2 pada 1998 dan S3 pada 2004 di Nagaoka University of Technology, Jepang di bidang Production Technology of Casting. Dia memperoleh beasiswa Monbukagakusho dari Pemerintah Jepang.

Setelah menyelesaikan pendidikan doktor, ia melanjutkan program post doctoral di Korea. Ia meraih gelar guru besar pada 2010. Sebelum menjabat sebagai rektor, I Nyoman Gde Antara sempat menduduki jabatan-jabatan strategis di jajaran pimpinan Unud. 

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Kantor Urusan Internasional atau International Office, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), dan Wakil Rektor Bidang Akademik.

 

Berikut hasil publikasi karya ilmiah Rektor Udayana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

1 hari lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.


Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers

2 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers

Menanggapi RUU Penyiaran inisiatif DPR tersebut, Amanda mengungkapkan terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Unair Buka Empat Jalur Mandiri, Peserta Bisa Daftar Lebih dari Satu Jalur

3 hari lalu

Kampus Universitas Airlangga Surabaya. ANTARA/HO-Humas Unair.
Unair Buka Empat Jalur Mandiri, Peserta Bisa Daftar Lebih dari Satu Jalur

Tahun ini Unair menyediakan empat jalur seleksi mandiri.


UTBK SNBT Berakhir, Universitas Jember Buka Pendaftaran Jalur Mandiri

4 hari lalu

Kampus Universitas Jember. Sumber foto : unej.co.id KOMUNIKA ONLINE
UTBK SNBT Berakhir, Universitas Jember Buka Pendaftaran Jalur Mandiri

Pendaftaran Jalur Seleksi Mandiri Mahasiswa Baru Universitas Jember (SEMMABA UNEJ) 2024 akan dibuka pada 19-28 Juni 2024.


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

10 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

11 hari lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

11 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.


Biaya Kuliah UNS 2024/2025 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

12 hari lalu

Kampus UNS Solo. Dok. Kemendagri
Biaya Kuliah UNS 2024/2025 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Rincian biaya kuliah jalur SNBP, SNBT, dan seleksi mandiri UNS tahun akademik 2024


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

16 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Kata Pengamat soal Tingginya Peserta yang Berebut Kursi PTN Lewat Jalur UTBK SNBT

18 hari lalu

Petugas saat melakukan pengawasan sebelum dimulainya pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024 di Universitas Pembangunan Nasional
Kata Pengamat soal Tingginya Peserta yang Berebut Kursi PTN Lewat Jalur UTBK SNBT

Jalur UTBK SNBT jadi jalur favorit banyak calon mahasiswa masuk PTN. Untuk menghindari jalur mandiri dengan uang pangkal besar.